Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Pencuri 774 Kg Emas
Posted on 15 Jan 2025⁉️ Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Pencuri 774 Kg Emas di Kalbar Dilansir dari Kompas, pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Sebelumnya pada (10/10/2024) Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.