Sumber Dana Suap Tiga Hakim Jakpus Terungkap

Posted 3 days 4 hours ago

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sumber dana suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut berasal dari tersangka AR (Ariyanto), seorang advokat, yang melalui perantara WG (Wahyu Gunawan) dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Wakil Kepala PN Jakpus saat itu, diberikan kepada hakim-hakim yang menangani kasus korupsi korporasi minyak goreng.

MAN, yang meminta jumlah suap dinaikkan menjadi Rp60 miliar, menunjuk ketiga hakim tersebut untuk menangani perkara yang berujung pada vonis 'ontslag' (lepas). Setelah putusan, uang suap dibagi-bagikan kepada para hakim: DJU menerima Rp6 miliar, ASB Rp4,5 miliar, dan AM Rp5 miliar.